Al-Ustadz
Abu Ibrahim ‘Abdullah al-Jakarty
Diantara perkara yang penting untuk
diketahui adalah permasalahan talak, oleh karena itu pada kesempatan ini kami
bawakan sedikit penjelasan seputar talak yang di rangkum dari beberapa kitab
fiqih dengan harapan semoga bermanfaat bagi diri penulis pribadi dan kaum
muslimin.
TALAK
(PERCERAIAN)
Pembahasan
Pertama: Pengertian talak
Talak
secara bahasa : ( التخلية) Melepaskan.
Secara
syar’i : ( حل قيد النكاح أو بعضه) Melepaskan ikatan pernikahan secara
menyeluruh atau sebagiannya. (Al-mulakhos Al-Fiqhiy : 410)
Pembahasan
Kedua: Dalil disyari’atkannya talak dari Al-Qur’an, As-Sunnah dan Ijma.
Dalil
dari Al-Qur’an :
الطَّلاقُ مَرَّتَانِ فَإمْسَاكٌ بِمَعْرُوفٍ أَوْ تَسْرِيحٌ بِإِحْسَانٍ
“Thalak
(yang dapat dirujuki) dua kali. Setelah itu boleh rujuk lagi dengan cara yang
ma’ruf atau menceraikan dengan cara yang baik.” (Al Baqarah : 229)
Dalil
dari Sunnah
Diantaranya
sebuah hadits yang diriwayatkan dari Ibnu Umar rahiyallahu anhuma bahwasannya
dia menalak istrinya yang sedang haidh. Umar menanyakan hal itu kepada
Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam
bersabda :
مُرْهُ فَلْيُرَاجِعْهَا ثُمَّ لْيَتْرُكْهَا حَتَّى تَطْهُرَ ثُمَّ تَحِيضَ ثُمَّ تَطْهُرَ ثُمَّ إِنْ شَاءَ أَمْسَكَ بَعْدُ وَإِنْ شَاءَ طَلَّقَ قَبْلَ أَنْ يَمَسَّ فَتِلْكَ الْعِدَّةُ الَّتِى أَمَرَ اللَّهُ عَزَّ وَجَلَّ أَنْ يُطَلَّقَ لَهَا النِّسَاءُ
“Perintahkan
kepadanya agar dia merujuk istrinya, kemudian membiarkan bersamanya sampai
suci, kemudian haid lagi, kemudian suci lagi. Lantas setelah itu terserah
kepadanya, dia bisa mempertahankannya jika mau dan dia bisa menalaknya (mencraikannya)
sebelum menyentuhnya (jima’) jika mau. Itulah iddah seperti yang
diperintahkan oleh Allah agar para istri yang ditalak dapat langsung
menhadapinya (iddah)” (HR.
Bukhari dan Muslim).
Ijma
Berkata
Asy-Syaikh Al-Allamah Shalih Al-Fauzan : “Sungguh telah dihikayatkan
adanya ijma’ atas di syariat-kannya talak (cerai) lebih dari satu ulama.” (Al-Mulakhos
Al-Fiqhiy : 411)
Pembahasan
Ketiga: Hukum Talak
Berkata
Asy-Syaikh Shalih Al-Fauzan : “Adapun hukumnya berbeda-beda sesuai
dengan perbedaan keadaan, terkadang hukumnya mubah, terkadang hukumnya makruh,
terkadang hukumnya mustahab (sunnah), terkadang hukumnya wajib, dan terkadang
hukumnya haram. Hukumnys sesuai dengan hukum yang lima.” (Al-Mulakhos
Al-Fiqhiy : 410)
- Makruh
Talak
yang hukumnya makruh yaitu ketika suami menjatuhkan thalaq tanpa ada hajat
(alasan) yang menuntut terjadinya perceraian. Padahal keadaan rumah tangganya
berjalan dengan baik.
- Haram
Talak
yang hukumnya haram yaitu ketika di jatuhkan tidak sesuai petunjuk syar’i.
Yaitu suami menjatuhkan thalaq dalam keadaan yang dilarang dalam agama kita.
dan terjadi pada dua keadaan:
Pertama : Suami menjatuhkan thalaq ketika istri
sedang dalam keadaan haid
Kedua : Suami menjatuhkan thalaq kepada
istri pada saat suci setelah digauli tanpa diketahui hamil/tidak.
- Mubah (boleh)
Talak
yang hukumnya mubah yaitu ketika suami (berhajat) atau mempunyai alasan untuk
menalak istrinya. Seperti karena suami tidak mencintai istrinya, atau karena
perangai dan kelakuan yang buruk yang ada pada istri sementara suami tidak
sanggup bershabar kemudian menceraikannya. Namun bershabar lebih baik.
فَإِنْ
كَرِهْتُمُوهُنَّ فَعَسَى أَنْ تَكْرَهُوا شَيْئًا وَيَجْعَلَ اللهُ فِيهِ خَيْرًا
كَثِيرًا
“Kemudian
bila kamu tidak menyukai mereka, (maka bersabarlah) karena mungkin kamu tidak
menyukai sesuatu, Padahal Allah menjadikan padanya kebaikan yang banyak.” (Qs. An-Nisa’ : 19)
- Sunnah
Talak
yang hukumnya sunnah ketika di jatuhkan oleh suami demi kemaslahatan istrinya
serta mencegah kemudharatan jika tetap bersama dengan dirinya, meskipun
sesungguhnya suaminya masih mencintainya. Seperti sang istri tidak mencintai
suaminya, tidak bisa hidup dengannya dan merasa khawatir tidak bisa menjalankan
tugasnya sebagai seorang istri. Talak yang dilakukan suami pada keadaan seperti
ini terhitung sebagai kebaikan terhadap istri. Hal ini termasuk dalam keumuman
firman Allah subhaanahu wata’ala :
وَأَحْسِنُوا إِنَّ اللهَ يُحِبُّ المُحْسِنِينَ
“Dan
berbuat baiklah, karena Sesungguhnya Allah menyukai orang-orang yang berbuat
baik.” (Qs.
Al Baqarah :195)
- Wajib
Talak
yang hukumnya wajib yaitu bagi suami yang meng-ila’ istrinya (bersumpah tidak
akan menggauli istrinya lebih dari 4 bulan -ed.) setelah masa penangguhannya
selama empat bulan telah habis, bilamana ia enggan kembali kepada istrinya.
Hakim berwenang memaksanya untuk menalak istrinya pada keadaan ini atau hakim
yang menjatuhkan thalak teersebut. (Silahkan lihat Al-Mulakhos
Al-Fiqhiy, Fiqih Muyyasar dan yang lainnya)
0 comments:
Post a Comment